PR BOGOR - Setelah Kemerdekaan Indonesia, tepatnya tanggal 18 Agustus diperingati sebagai Hari Konstitusi Republik Indonesia.
Hari Konstitusi ini diperingati setiap tanggal 18 Agustus sebagai peringatan terhadap lahirnya konstitusi Indonesia.
Pada 18 Agustus 2008, Hari Konstitusi Indonesia ini diperingati dan sekaligus dideklarasikan oleh lembaga-lembaga yang menandatangi deklarasi tersebut.
Baca Juga: Barcelona Tertarik Datangkan Pierre-Emerick Aubameyang dengan Opsi Pertukaran Pemain
Beberapa lembaga tersebut di antaranya, Lembaga Kajian Konstitusi, Pimpinan Majelis Permusyawaratan Daerah, dan juga berbagai komponen masyarakat lainnya.
Penetapan 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi dikarenakan bertepatan dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi dalam rapat paripurna Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, lembaran sejarah Indonesia dimulai pada saat rakyat Indonesia dan para pemimpinnya sedang bersiap-siap untuk mempertahankan kemerdekaan.
Baca Juga: Rayakan Momen HUT ke 76 RI, Portina Kabupaten Bogor Sosialisasikan Olahraga Tradisional
Kemudian dari para anggota PPKI sedang memulai rapat sidang pertamanya.