Jokowi Minta Harga Tes PCR Maksimal Rp550 Ribu, Bagaimana dengan Negara Lain, Australia Gratis?

- 15 Agustus 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi hasil tes PCR. Jokowi minta harga sekali tes PCR maksimal sebesar Rp550.000.
Ilustrasi hasil tes PCR. Jokowi minta harga sekali tes PCR maksimal sebesar Rp550.000. /pixabay

PR BOGOR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas harga maksimal tes PCR sebesar Rp550.000.

Jokowi juga meminta hasil tes PCR ini bisa diketahui hasilnya maksimal 1x24 jam.

"Saya sudah berbicara dengan menteri kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes 'PCR' ini berada di kisaran antara Rp450 ribu sampai Rp550 ribu," kata Presiden Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Besok, Senin 16 Agustus 2021: Semuanya Akan Berjalan dengan Baik untuk Kamu

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan melalui surat edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tertanggal 5 Oktober 2020 menetapkan batasan tarif tertinggi RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900.000.

Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Sementara, untuk batasan harga rapid test antigen tertinggi di harga Rp250.000 untuk pulau Jawa dan Rp275 untuk luar pulau Jawa.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Tegaskan Perbatasan Diperketat Selama PPKM hingga Awasi Tempat Hiburan

Penetapan batasan harga tertinggi untuk tes PCR ini diharapkan bisa memperbanyak jumlah tes Covid-19 di masyarakat.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x