Kota Mana Saja yang Diterapkan PPKM sampai 16 Agustus 2021? Berikut Daftar Wilayah Pembatasan Lengkap

- 10 Agustus 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi PPKM: Daftar wilayah kota dan kabupaten di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 2-4 pada 10-16 Agustus 2021 berdasarkan Inmendagri.
Ilustrasi PPKM: Daftar wilayah kota dan kabupaten di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 2-4 pada 10-16 Agustus 2021 berdasarkan Inmendagri. /Rivan Awal Lingga/ANTARA

PR BOGOR - Perpanjangan masa PPKM level 4, 3 dan 2, resmi berlaku pada hari ini, Selasa 10 - 16 Agustus 2021, untuk Jawa dan Bali.

Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa-Bali, masa PPKM berlaku 10 hingga 23 Agustus 2021.

Keputusan perpanjangan PPKM tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Panjaitan, pada Senin malam, 9 Agustus 2021, secara virtual.

Baca Juga: Lirik Lagu Ha Sung Woo - Strawberry Gum (Feat. Don Mills) dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Sementara itu, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 untuk wilayah Jawa dan Bali, daerah yang melanjutkan PPKM Level 4 di sejumlah daerah adalah sebagai berikut.

Daftar daerah yang melanjutkan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali:

1. DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Baca Juga: Lirik Lagu ONF – POPPING (여름 쏙) Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia

2. Banten

- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Cilegon

3. Jawa Barat

- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung

Baca Juga: Apa Syarat Masuk Mal Selama PPKM sampai 16 Agustus 2021? Begini Penjelasan Luhut Binsar Pandjaitan

4. Jawa Tengah

- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Demak

5. DI Yogyakarta

- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul

Baca Juga: 8 Ide Lomba Agustusan Online yang Lucu dan Menarik untuk Anak-anak Sambut Hari Kemerdekaan Indonesia

6. Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Mojokerto

7. Bali

- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar

Baca Juga: Rihanna Jadi Musisi Terkaya di Dunia, Segini Total Kekayaaan yang Dimilikinya

Daftar wilayah tersebut sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari salinan Imendagri Nomor 30 Tahun 2021.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: inmendagri nomor 30 tahun 2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah