Jerinx SID Kembali Jadi Tersangka, Ternyata Ini Penyebabnya

- 7 Agustus 2021, 13:53 WIB
Jerinx SID ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Jerinx SID ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. /Instagram/@jrxsmind

PR BOGOR - Jerinx Superman Is Dead (SID) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni Gearaka.

Kabar penetapan tersangka terhadap Jerinx tersebut dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka (Jerinx) hasil gelar perkara, rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin di Polda Metro Jaya," kata Yusri, Sabtu 7 Agustus 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Sunmi - You Cant Sit With Us dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Rencananya, Jerinx akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin 9 Agustus 2021 di Polda Metro Jaya," ujar Yusri Yunus.

Sebelumnya, Tindakan pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Baca Juga: BPK Temukan Pemprov Jakarta Masih Gaji Pegawai yang Sudah Meninggal dan Pensiun

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Strategi Politik Jadul Puan Maharani Dinilai Tidak Berbuah, Begini Hasil Bacaan Tarot Denny Darko

Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Adam Deni melalui akun Instagram pribadinya, @adngadn.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor tahun 2008 tentang UU ITE.**

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x