DPRD DKI Anthony Winza Akui Keberatan dengan Revisi Perda Covid-19, 'Seakan Jadikan Masyarakat Kambing Hitam'

- 23 Juli 2021, 14:49 WIB
DPRD DKI Jakarta Anthony Winza dari PSI mengaku keberatan dengan rencana revisi Perda tentang Covid-19.
DPRD DKI Jakarta Anthony Winza dari PSI mengaku keberatan dengan rencana revisi Perda tentang Covid-19. /Instagram.com/@anthonywinza

PR BOGOR - Anggota Bapemperda DPRD dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta Anthony Winza mengaku keberatan dengan rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Sebab, Anthony Winza menilai perda revisi Covid-19 dikhawatirkan akan semakin menyulitkan masyarakat di tengah kondisi pandemi.

"Namun kami perlu menjelaskan bahwa pemberian efek jera mungkin saja efektif dan adil jika diterapkan dalam kondisi yang normal dan tidak ada pandemi, dimana masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan pencaharian tanpa adanya pembatasan-pembatasan kesehatan seperti sekarang ini," ujar Anthony Winza dalam keterangan resmi, pada Kamis 22 Juli 2021.

Baca Juga: Irwansyah Tulis Pesan Mengharukan saat Ibunda Berjuang Lawan Covid-19: Sekarang Cuma Bisa Berupaya dengan Doa

Menurutnya, usulan revisi Perda untuk menimbulkan efek jera bagi pelanggar tidak tepat diterapkan sekarang ini.

Sebab, masyarakat sedang dalam kesulitan di tengah adanya aturan pembatasan kegiatan.

"Penerapan pidana untuk memberikan efek jera di tengah pandemi seakan menjadikan masyarakat sebagai 'kambing hitam' tanpa berusaha bercermin dan merefleksikan kegagalan-kegagalan dari Pemprov dalam menjalankan Perda Covid yang telah dibuat di tahun 2020," ujar Anthony.

Baca Juga: Sederet Artis Ucapkan Belasungkawa pada Arbani Yasiz, dari Rizky Nazar hingga Amanda Rawles

Menurut Anthony, daripada merivisi aturan, lebih baik Pemprov DKI fokus pada penanganan pandemi, seperti meningkatkan kapasitas ICU, pengadaan oxygen generator, atau pengadaan krematorium.

"Pemberian sanksi pidana pun tidak boleh hanya terfokus untuk menghukum masyarakat saja, namun perlu juga pengaturan khusus dalam Perda Covid ini terkait sanksi-sanksi pidana maupun administratif (pemecatan) bagi PPNS termasuk Satpol PP yang terbukti melakukan pelanggaran serta tindakan-tindakan indisipliner," ujar Anthony.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PSI Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x