PR BOGOR – Pada Jumat, 18 Juni 2021, Pemerintah mengumumkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
Keputusan untuk merevisi hari libur nasional dan cuti bersama 2021 berdasarkan pertimbangan angka kasus Covid-19 yang terus melonjak di beberapa wilayah Indonesia.
Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 712 Tahun 2021.
Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Baca Juga: 5 Mal di DKI Jakarta Ini Jadi Sentra Vaksinasi Covid-19, Cek Syaratnya di Sini
Perubahan itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo juga turut hadir dalam rapat koordinasi dimaksud.
Pernyataan mengenai revisi tersebut disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers, Jumat (18/6/2021), sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.