Warga DKI Jakarta 18 tahun ke Atas Sudah Bisa Mendapat Vaksin Covid-19, Ini Syaratnya

- 11 Juni 2021, 12:30 WIB
Warga DKI Jakarta usia 18 tahun ke atas sudah bisa menerima vaksin Covid-19.
Warga DKI Jakarta usia 18 tahun ke atas sudah bisa menerima vaksin Covid-19. /Instagram.com/@dkijakarta

Bila berdomisili di Jakarta namun tidak memiliki KTP Jakarta, warga dapat meminta surat keterangan domisili melalui RT atau RW tempat tinggal. Sedangkan untuk yang bekerja di wilayah DKI Jakarta dapat membuat Surat Keterangan Kerja.

Persyaratan untuk mendapatkan Vaksinasi Covid-19:

1. Peserta berusia minimal 18 tahun.

2. KTP, berdomisili atau bekerja di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Doa agar Hujan Berhenti dan Mohon Dialihkan ke Tempat Lain Lengkap dengan Terjemahannya

3. Saat vaksinasi harap membawa fotokopi KTP dan KK, surat keterangan domisili atau Surat Keterangan Kerja.

Warga dapat menerima vaksin Covid-19 di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk untuk melakukan vaksinasi seperti Puskesmas, Klinik dan sentra vaksinasi yang telah di tunjuk oleh Pemda DKI Jakarta.

Secara Prosedur, warga dapat datang ke lokasi vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan KK serta Surat keterangan domisili atau Surat Keterangan Kerja.

Baca Juga: Gempa Bumi 5.7 Magnitudo Guncang Manado dan Gorontalo, Berpotensi Tsunami? Begini Penjelasan BMKG

Warga juga dapat mendaftar untuk vaksinasi melalui aplikasi JAKI, website Corona.jakarta.go.id atau dengan mengisi link form yang disediakan oleh fasilitas kesehatan terdekat.

Halaman:

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x