Warga DKI Jakarta 18 tahun ke Atas Sudah Bisa Mendapat Vaksin Covid-19, Ini Syaratnya

- 11 Juni 2021, 12:30 WIB
Warga DKI Jakarta usia 18 tahun ke atas sudah bisa menerima vaksin Covid-19.
Warga DKI Jakarta usia 18 tahun ke atas sudah bisa menerima vaksin Covid-19. /Instagram.com/@dkijakarta

PR BOGOR - Warga DKI Jakarta kini sudah dapat mendapat vaksin Covid-19. Vaksinasi tahap tiga ini menyasar warga yang berusia 18 tahun atau lebih.

Melalui akun instagram @dkijakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan bahwa warga DKI Jakarta kini dapat melakukan vaksinasi Covid-19.

Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan, warga Jakarta yang berusia mulai dari 18 tahun telah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 secara gratis.

Baca Juga: SPOILER dan LINK NONTON The Penthouse Season 3 Episode 2 yang Tayang Malam Ini, Jumat, 11 Juni 2021

Vaksinasi ini diperuntukkan untuk warga yang memiliki KTP Jakarta, berdomisili atau yang bekerja di wilayah DKI Jakarta.

“Warga berusia 18 tahun atau lebih yang ber-KTP atau domisili atau bekerja di DKI Jakarta sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19. Yuk, sukseskan bersama program vaksinasi Covid-19!," tulis pihak Pemprov DKI Jakarta, dikutip Bogor.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram @dkijakarta.

"Tetap displin protokol kesehatan 3M: Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak. Mari saling mengingatkan, jaga dirimu dan orang lain," imbuhnya.

Baca Juga: 6 Amalan Hari Jumat Penuh Berkah yang Dianjurkan untuk Umat Islam

Vaksinasi Covid-19 untuk warga DKI Jakarta yang berumur 18 tahun atau lebih ini sesuai dengan Surat Edaran Kemenkes Nomor: SR.02/II/1496/2021.

Halaman:

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x