Bahan Pokok yang Akan Dikenakan Pajak Sebesar 12 Persen, Masyarakat Wajib Tahu

- 10 Juni 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi bahan pokok yang akan dikenakan pajak.
Ilustrasi bahan pokok yang akan dikenakan pajak. /Pixabay/Em Aji

Pertama, Meningkatkan inflasi, karena PPN akan membuat harga barang naik dan daya beli masyarakat akan turun.

Kedua, Upaya pengentasan kemiskinan semakin sulit, karena konsumsi terbesar masyarakat miskin lebih banyak untuk kebutuhan pangan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Kamis, 10 Juni 2021: Siap-siap Hujan untuk Beberapa Wilayah

“intinya, kalau harga pangan naik, maka angka kemiskinan akan naik,” ujar politisi dari pasuruan Jatim yang juga merupakan anggota Badan Anggaran DPR RI tersebut.

“Ini harus dipikirkan betul-betul oleh pemerintah,” lanjutnya lagi sebagaimana yang dilansir oleh bogor.pikiran-rakyat dari Antara pada Kamis, 10 Juni 2010.

Selain itu, Kepala peneliti Center for Indonesia Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta juga mengungkapkan hal yang sama terkait dampak dari rencana pemerintah tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu TWICE - Alcohol Free, Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Jika pemerintah memberlakukan pajak PPN terhadap bahan kebutuhan pokok atau sembako, itu akan meningkatkan harga pangan.

Selanjutnya, Felippa juga menyebutkan rencana tersebut selain mengancam ketahanan pangan juga akan berdampak buruk  bagi perekonomian Indonesia secara umum.

Baca Juga: Lagu Solo V BTS 'Stigma' Pecahkan Rekor! Puncaki Tangga Lagu World Digital Sales di Billboard

Halaman:

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x