Bahan Pokok yang Akan Dikenakan Pajak Sebesar 12 Persen, Masyarakat Wajib Tahu

- 10 Juni 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi bahan pokok yang akan dikenakan pajak.
Ilustrasi bahan pokok yang akan dikenakan pajak. /Pixabay/Em Aji

Terlebih lagi PPN yang ditarik atas transaksi jual beli barang dan jasa yang yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) pada akhirnya akan dibebankan juga oleh pengusaha kepada konsumen.***

Halaman:

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x