Status ini diberikan negara untuk melindungi wrganya dari penyiksaan dan pembunuhan seperti dalam video tersebut.
Negara harus hadir melindungi warganya agar bebas dari rasa takut.
"Label Teroris KKB bkn krn kebencian, Kt NKRI jgn cuma slogan tapi Negara hrs hadir melindungi segenap warganya dr aksi kekerasan, bebas dr rasa takut," tulis Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid menambahkan, bahwa pembunuhan yang dilakukan KKB Papua kepada warga ini juga melanggar HAM.
"Pembunuhan ini sejatinya HAM, Hak hidup yg tdk dpt dikurangi dlm keadaan apapun, bkn tafsir sepihak LSM sok humanis itu," tuturnya.
Pemerintah telah resmi menyatakan bahwa KKB Papua sebagai teroris. Meski begitu, status ini masih menimbulkan pro dan kontra bagi para penggerak HAM di Tanah Air.
Bagi sebagian orang tambahan status teroris bagi KKB Papua akan memperburuk situasi keamanan dan kemungkinan salah tangkap antara warga dan KKB Papua.*** (Tining Syamsuriah/Seputar Tangsel)