Jozeph Paul Zhang: Emang Ada Larangan Jadi Nabi? Kayaknya Belum Ada Undang-Undang Dilarang

- 21 April 2021, 14:00 WIB
YouTube telah memblokir tujuh konten dari channel Jozeph Paul Zhang setelah mendapat perintah dari Kominfo, salah satu konten yang diblokir adalah “Puasa Lalim Islam” yang kontroversial.
YouTube telah memblokir tujuh konten dari channel Jozeph Paul Zhang setelah mendapat perintah dari Kominfo, salah satu konten yang diblokir adalah “Puasa Lalim Islam” yang kontroversial. /Tangkapan layar YouTube/Joseph Paul Zhang

“Mudah-mudahan sudah ada. Tapi saya enggak pernah paksa orang ngaku-ngaku saya sebagai nabi. Suka-suka mereka saja mau mengakui saya atau enggak,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak dari Gus Yaqut belum memberikan tanggapan terkait tantangan debat yang dilayangkan oleh Jozeph Paul Zhang tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Ibu Kita Kartini Ciptaan WR Soepratman, Gambarkan Inti Perjuangan Wanita

Sebelumnya, Jozeph Paul Zhang mengaku dirinya sebagai Nabi ke-26 melalui sebuah video yang diunggah ke YouTube, hingga akhirnya video itu viral di masyarakat.

Selain mengaku sebagai Nabi ke-26, pria dengan nama asli Shindy Joseph Soerjomoeljono ini juga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad.

Hal tersebut sontak membuat umat Muslim di Indonesia murka terhadap pernyataan kontroversial dari Jozeph Paul Zhang tersebut.

Baca Juga: Hari Kartini 2021, PT KAI Beri Promo Menarik Bagi yang Berulang Tahun dan Pemilik 11 Nama Ini

Diketahui, saat ini Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai pelaku dugaan penistaan agama pada Senin, 19 April 2021.

Jozeph Paul Zhang dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal tersebut berisi tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, serta Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x