Keluarkan Dalil Ini, Menag Gus Yaqut Larang Mudik dan Takbiran Keliling

- 19 April 2021, 18:49 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut resmi melarang mudik dan takbir keliling.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut resmi melarang mudik dan takbir keliling. //Abdi/Naswandi

PR BOGOR – Dengan menggunakan dalil, Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut resmi melarang mudik dan takbir keliling.

Jelas Gus Yaqut, keputusan adalah hasil rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), para menteri, serta pihak TNI dan Polri.

Larangan mudik berdasarkan pertimbangan pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum reda.

Baca Juga: Tottenham Resmi Pecat Jose Mourinho dari Kursi Pelatih

“Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua ingin melindungi dari penularan Covid-19,” tegas Menag Yaqut dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari siaran pers pada Senin, 19 April 2021.

“Kenapa dilarang, karena memiliki dasar. Mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah."

"Sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan adalah wajib,” jelas Menag Yaqut.

Baca Juga: Ingin Kamar Selalu Tampak Rapi dan Bersih, Bisa Coba Sprei Motif Hitam Putih

Baca Juga: Tiba-tiba Wanita Hamil Minta Wali Kota Bobby Nasution Tanggung Jawab, 'Anak Sampai Mau Keluar dari Rahim'

Menag Yaqut mengimbau, agar jangan sampai suatu hal yang sunnah justru menggugurkan hal yang wajib.

“Jadi jangan sampai yang wajib itu digugurkan yang sunnah. Atau mengejar sunnah meninggalkan yang wajib, itu tidak ada dalam tuntunan agama,” terang Menag Yaqut.

Adapun terkait dengan shalat tarawih dan itikaf, tetap diperkenankan, namun melihat kondisi tempat masjid atau mushola.

“Adapun ibadah tarawih, i'tikaf dibatasi hanya untuk zona hijau dan zona kuning."

"Zona merah dan oranye, tetap tidak ada pelonggaran,” imbau Menag Yaqut.

“Artinya bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar sunnah yang lain,” sambung Menag Yaqut.

Selain itu, Menag Yaqut juga menjelaskan terkait dengan takbiran.

“Malam takbir, berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19,” tegas Menag Yaqut.

“Silahkan tabir dilakukan di masjid atau mushola, takbir keliling tidak diperkenankan,” katanya.

Adapun jika masih ingin menjalankan takbiran, Menag Yaqut mengimbau untuk dijalankan di dalam masjid atau mushola, tidak takbir keliling.***

 

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x