Masih 'Ngotot' Ingin Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Kena Sanksi Ini

- 9 April 2021, 16:53 WIB
Ilustrasi Mudik.*
Ilustrasi Mudik.* /Antara/Asep Fathulrahman

Kemudian, dalam Surat Edaran tersebut juga disebutkan bahwa setiap moda transportasi tidak akan beroperasi pada hari libur lebaran, kecuali kendaraan logistik dan untuk keperluan mendesak.

Baca Juga: Disebut 'Orang Pintar' Oleh Terduga Teroris, Abah Popon Hanya Seorang Petani dan Tokoh Masyarakat

"Yaitu bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," bunyi SE terbitan Satgas Penanganan Covid-19.

Meski begitu, bagi logistik dan yang memiliki keperluan mendesak harus memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Adapun pengawasannya akan dilaksanakan oleh Polri dibantu oleh TNI, Kemenhub, dan Dishub untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Baca Juga: Kemenhub Rilis Daftar Kendaraan yang Diizinkan dan Dilarang Beroperasi pada 6-17 Mei 2021, Beserta Sanksinya

Titik pengecekan akan dilaksanakan pada 333 lokasi bekerja sama dengan Korlantas Polri.

Berikut lokasi razia para pemudik yang akan diberlakukan:

- Akses utama keluar dan/atau masuk pada Jalan Tol dan Jalan Non-Tol

- Terminal Angkutan Penumpang

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x