"Selanjutnya bukti-bukti ini akan divalidasi dan dianalisa. Lalu dengan segera diajukan penyitaannya guna menjadi barang bukti dalam berkas penyidikan perkara dimaksud," jelas Ali Fikri.
Kasus tersebut terjadi pada Maret 2020 sebagai upaya penanggulan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Hasil Perempat Final Liga Eropa: Manchester United Berhasil Tekuk Granada di Los Carmenes
Akhirnya, pemerintah Kabupaten Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana. Pemerintah melakukan pengalihan anggaran APBD 2020 pada belanja tidak terduga.
Kemudian, Umbara dan Andri anaknya yang merupakan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 1 April 2021.
Dan juga M Totoh Gunawan sebagai pemiliki CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, dari pengadaan barang tersebut KPK menduga Umabara telah menerima uang sekitar Rp1 miliar.
Kemudian, Totoh menggunakan PT JDG dan CV SSGCL. Ia mendapakan paket pekerjaan senilai Rp15,8 miliar.
Yang merupakan pengadaan bahan pangan bantuan sosial JPS dan bantuan sosial terkait pembatasan sosial berskala besar.