Menko PMK Beri Izin Salat Tarawih dan Idul Fitri Berjamaah Dengan Syarat Berikut Ini

- 5 April 2021, 19:16 WIB
Menko PMK Beri Izin Salat Tarawih dan Idul Fitri Berjamaah Dengan Syarat Berikut Ini.*
Menko PMK Beri Izin Salat Tarawih dan Idul Fitri Berjamaah Dengan Syarat Berikut Ini.* /Humas kemenkopmk/ Kristian Suryatna/

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia Hari Ini 5 April 2021: Ratusan Pasien Positif Kembali Meninggal Dunia

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Catat Syaratnya, Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri: Harus Saling Kenal."

Untuk salat Idul Fitri, kata Muhadjir juga diizinkan untuk melaksanakan salat di luar rumah, tapi jemaah harus kenal satu sama lain.

Baca Juga: Jakarta Diprediksi Jadi Kota yang Paling Cepat Menghilang di Dunia, Ini Alasannya

"Kemudian mengenai salat Idul Fitri sama, jadi diizinkan untuk melaksanakan salat di luar rumah tetapi jemaahnya harus bersifat komunitas, yaitu dikenal satu sama lain dan juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat," tuturnya.

Selain itu, Muhadjir menyebutkan agar jemaah untuk menjaga tidak terjadinya kerumunan, terutama pada saat sedang datang ke tempat salat berjamaah, baik di lapangan maupun di masjid.***(Julkifli Sinuhaji/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x