Keputusan PP Muhammadiyah: Awal Waktu Subuh Mundur 8 Menit

- 25 Maret 2021, 12:58 WIB
PP Muhammadiyah mengeluarkan Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah terkait Mundurnya Waktu Subuh.
PP Muhammadiyah mengeluarkan Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah terkait Mundurnya Waktu Subuh. /mohammed_hassan/PIXABAY

PR BOGOR - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah.

Keputusan itu bernomor 734/KEP/I.0/B/2021 yang dikeluarkan pada 20 Maret 2021 atau 7 Sya'ban 1442 H.

Di mana Tarjih Muhammdiyah membuat keputusan mengenai kriteria awal waktu subuh.

Baca Juga: Jarang-jarang Tampil di TV, Episode You Quiz on The Block Spesial BTS Langsung Raih Rating Tertinggi

Dilansir PRBogor.com dari laman resmi Muhammadiyah, terdapat dua poin dalam keputusan tersebut.

Poin pertama, menjelaskan ketinggian matahari awal waktu Subuh yaitu -20° dan sudah berlaku selama ini.

Keputusan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih 3.

Baca Juga: Jadwal Tayang TXT di Tokopedia WIB TV Show Malam Ini, Kamis 25 Maret 2021

Kemudian, poin kedua, menjelaskan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru, yaitu -18° di ufuk bagian timur.

Artinya waktu awal subuh mundur delapan menit.

Berdasarkan keputusan tersebut, diinstruksikan kepada seluruh jajaran pimpinan di semua tingkatan dan anggota Muhammadiyah untuk mengikutinya.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Kamis, 25 Maret 2021: Bisakah Dewa Membuktikkan Jika Nana Masih Suci?

Sebelumnya, Kajian Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, selama ini ada beberapa negara dengan ketinggian (altitude) matahari -20°.

Beberapa negara itu tergabung dalam Kawasan anggota MABIMS (Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Oleh karena itu Indonesia termasuk yang terpagi jika dibandingkan dengan waktu subuh di negara-negara lain.

Baca Juga: Gerindra Dukung Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024, Mantan Ketua MK: Ayo Partai Mana Lagi

Sebelumnya, persoalan waktu Subuh ini juga pernah direkomendasikan Musyawarah Nasional Tarjih ke-27 pada Tanggal 16-19 Rabiul Akhir 1431 H/ 1-4 April 2010.

Dimana pada tahun 2010 Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengamanatkan kepada tiga lembaga untuk melakukan kajian dan observasi fajar.

Tiga lembaga itu adalah OIF UMSU, Pusat Studi Astronomi (Pastron) UAD, dan Islamic Science Research Network (ISRN) UHAMKA.

Baca Juga: Sepeda Non-lipat Boleh Masuk ke Gerbong MRT, Ini Lho Aturannya

Lalu dengan menggunakan alat Sky Quality Meter (SQM), ketiga lembaga menguantitasi perubahan tingkat kecerahan langit (TKL).

Di mana alat tersebut dapat menguantitasi perubahan TKL di berbagai daerah dan luar negeri.

Berdasarkan pengamatan ISRN UHAMKA, mereka memperoleh 750 hari data subuh (data terbit fajar) dari berbagai daerah.

Baca Juga: 10 Nama Korban Tewas Kebakaran di Matraman Jakarta Timur

Data tersebut menunjukan terbit fajar di -18,4° hingga -7°.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah