Dinilai Langgar Keputusan Bupati Bogor, Habib Rizieq Shihab Didakwa Pasal Berlapis soal Kerumunan Megamendung

- 20 Maret 2021, 15:46 WIB
Jaksa Penuntut Umum menilai Habib Rizieq Shihab sudah melanggar aturan pembatasan Covid-19 Bupati Bogor saat tiba di Megamendung.
Jaksa Penuntut Umum menilai Habib Rizieq Shihab sudah melanggar aturan pembatasan Covid-19 Bupati Bogor saat tiba di Megamendung. /Kolase dari tangkapan layar Youtube/PN Jakarta Timur

Menurut jaksa, perbuatan Habib Rizieq Shihab sudah melanggar keputusan yang sudah dibuat oleh Bupati Bogor ketika itu tentang perpanjangan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Lirik Lagu Seperti Kisah - Rizky Febian

Berdasarkan peristiwa tersebut, Jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab dengan pasal berlapis.

Yaitu Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU No.4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x