Menurut jaksa, perbuatan Habib Rizieq Shihab sudah melanggar keputusan yang sudah dibuat oleh Bupati Bogor ketika itu tentang perpanjangan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Lirik Lagu Seperti Kisah - Rizky Febian
Berdasarkan peristiwa tersebut, Jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab dengan pasal berlapis.
Yaitu Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU No.4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.***