Kedua adalah menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, dan udara.
Ketiga, memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi.
Keempat, meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi.
Baca Juga: Heboh, Guru di Garut Alami Kelumpuhan Usai Vaksinasi Covid-19, Begini Penjelasan Dinkes
Baca Juga: MotoGP 2021: Kondisi KTM, Danilo Petrucci Kesal, Miguel Oliveira Dipuji
Terakhir, melaksanakan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan antara lain Korlantas Polri, PU, Jasa Marga, Pemda, hingga operator jasa transportasi dengan posko-posko bersama.
Mudik yang diperbolehkan ini nantinya akan menyebabkan peningkatan jumlah penumpang pada Lebaran nanti.
Baca Juga: Hasil Real Madrid vs Atalanta: Lumat La Dea, Los Blancos Melaju ke Perempat Final Liga Champios
Kemenhub juga sudah mempetakan isu penting mengingat pemerintah telah melakukan vaksinasi kepada masyarakat.
Ini mendorong masyarakat untuk melakukan tradisi mudik kembali.