Pihaknya mendesak Kemenkumham agar bekerja secara profesional sesuai UU Politik dengan tidak ikut campur tangan dalam menangani konflik di Partai Demokrat.
Baca Juga: Joe Biden Optimistis Vaksinasi Covid-19 bagi Warga Amerika Serikat Bisa Rampung Mei 2021
Lukmanul juga ingin Pemerintah Indonesia tidak mengakui penyelenggaraan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
Sebab hal itu jelas-jelas tidak sesuai dengan dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan inkonstitusional menurut AD/ART Partai Demokrat.
"Kami meminta kepada DPP Partai Demokrat serta mesin partai di daerah baik DPD, maupun DPC untuk segera membentuk Posko Penyelamatan Partai di setiap daerah," kata dia.
Baca Juga: Suga BTS Terang-terangan Ungkap Kondisi Pasca Operasi Bahu: Rehabilitasi Jauh Lebih Sakit
Lukmanul menegaskan, gerakan itu merupakan bentuk antisipasi adanya intimidasi dari pihak-pihak eksternal yang saat ini sedang gerilya untuk mendapatkan legalitas KLB versi Deli Serdang dari DPC/DPD seluruh Indonesia sebagai pemilik suara sah di Partai Demokrat.
Pihaknya juga menyerukan kepada seluruh kader dan pengurus Partai Demokrat Indonesia untuk tidak lengah.
Ia ingin kader tetap siaga satu serta memperkuat konsolidasi internal partai dalam rangka memenangi 'pertempuran' ini.