Napoleon Goyang TikTok Usai Dinyatakan Bersalah Terima Rp 7,4 Miliar dari Djoko Tjandra

- 11 Maret 2021, 17:15 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dinyatakan bersalah hakim tipikor terkait kasus penghapusan red notice, Napoleon Bonaparte goyang TikTok usai persidangan.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dinyatakan bersalah hakim tipikor terkait kasus penghapusan red notice, Napoleon Bonaparte goyang TikTok usai persidangan. /Indrianto Eko Suwarso/Antara/

PR BOGOR - Napoleon Bonaparte goyang TikTok usai persidangan. Mantan Kadivhubinter Polri itu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Setelah selesai persidangan, Napoleon justru goyang TikTok. Napoleon kelihatan semringah.

Napoleon pun langsung mengajukan banding setelah dirinya mendengarkan putusan.

Baca Juga: 7 Kumpulan Puisi tentang Isra Mi'raj, Cocok untuk Melengkapi Status di Instagram

Tampak hakim keluar ruangan, kemudian Napoleon meninggalkan kursinya menuju barisan depan yang diduduki pengacaranya.

Napoleon pun sempat melempar senyum pada wartawan, lalu langsung bersalaman dengan tim pengacara.

Baca Juga: Kasus Manipulasi Hasil Voting, PD dan CP Survival Show “Produce 101” Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Saat menyapa wartawa, Napoleon tidak menyampaikan pernyataan apa pun. "Cukup ya, sudah," ujar Napoleon.

Tanya dia pada wartawan, apakah perlu dirinya bergoyang TikTok.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah