PR BOGOR - Napoleon Bonaparte goyang TikTok usai persidangan. Mantan Kadivhubinter Polri itu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Setelah selesai persidangan, Napoleon justru goyang TikTok. Napoleon kelihatan semringah.
Napoleon pun langsung mengajukan banding setelah dirinya mendengarkan putusan.
Baca Juga: 7 Kumpulan Puisi tentang Isra Mi'raj, Cocok untuk Melengkapi Status di Instagram
Tampak hakim keluar ruangan, kemudian Napoleon meninggalkan kursinya menuju barisan depan yang diduduki pengacaranya.
Napoleon pun sempat melempar senyum pada wartawan, lalu langsung bersalaman dengan tim pengacara.
Saat menyapa wartawa, Napoleon tidak menyampaikan pernyataan apa pun. "Cukup ya, sudah," ujar Napoleon.
Tanya dia pada wartawan, apakah perlu dirinya bergoyang TikTok.