PR BOGOR - Mahkamah Agung Korea Selatan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dengan denda 37 juta won atau sekitar Rp468.251 kepada PD Survival Show “Produce” Ahn Joon Young.
Sementara Kim Yong Bum selaku CP dari survival show tersebut dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Lima perwakilan agensi juga mempertahankan hukuman awal 8 bulan penjara yang ditangguhkan selama 2 tahun.
Kasus manipulasi ini terjadi pada semua seri Survival Show “Produce” diantaranya “Produce 101 season 1”, “Produce 101 season 2” l, “Produce 48” dan “Produce X 101”.
Hal ini bermula dari kecurigaan “National Producer” sebutan untuk penonton survival show tersebut yang melakukan voting untuk memilih jagoannya agar tidak tersisih dari acara tersebut.
Saat group X1 terbentuk dari survival show “Produce X 101”. Para fans dan warganet di Korea mulai membandingkan jumlah hasil voting para trainee yang terpilih menjadi X1 pada Juli 2019.
MNet menanggapi isu yang beredar tentang dugaan manipulasi voting tersebut dan polisi mulai menginvestitasi kasus ini.
Hal ini membuat masyarakat Korea dan fans KPop Internasional geram, akhirnya “X1” group idola yang terbentuk dari acara survival show “Produce X 101” pun dibubarkan pada awal Januari 2020.