“Ini tugas berat dan besar tetapi harus kita lakukan untuk semakin melengkapi persyaratan legal lembaga pers dan tentu meningkatkan kualitas jurnalisme yang dilakukan oleh teman teman semua,” ungkap Sulis, panggilan akrab Agus Sulistriyono.
Bukan media sosial
Agus Sulistriyono melanjutkan bagaimanapun kinerja jurnalistik harus dibedakan dengan media sosial. Walaupun ekosistem digital telah mengubah tatanan dan beberapa aspek terkait bisnis media online, secara kelembagaan media massa (online) harus dibedakan dengan media sosial.
“Aspek hukum yang menaungi media massa online dengan media sosial jelas berbeda sehingga persyaratan kelembagaan maupun personal dari praktisi media massa harus kita penuhi. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya perlindungan praktisi media online,” kata Sulis.
Dalam penyampaian materi untuk penyusunan modul UKW, Kamsul Hasan membahas secara rinci segenap aspek hukum yang terkait praktik jurnalistik.
Baca Juga: ARMY Wajib Tahu Ini! Billboard Menobatkan BTS Sebagai 'Bintang Pop Terbesar Tahun 2020'
Di dalamnya terdapat mata uji untuk UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan pedoman pemberitaan terkait, di antaranya Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).
“Untuk media digital juga ada penekanan pada Pedoman Pemberitaan Media Siber. Inilah yang membedakan dengan modul untuk UKW berkarakter media cetak. Jadi modul yang dipakai PRMN diselaraskan dengan karakter media online,” ujarnya.
Penanggung jawab Lembaga Uji Kompetensi Pikiran Rakyat Erwin Kustiman menjelaskan pelaksanaan TOT ini merupakan bagian dari upaya aktivasi Lemnaga Uji Kompetensi Wartawan Pikiran Rakyat yang sebetulnya sudah sejak 2012 terdata sebagai Lembaga Uji di Dewan Pers.