Dikawal 34 Pimpinan DPD Partai Demokrat, AHY Serahkan Dokumen Pelanggaran KLB ke Kemenkumham

- 8 Maret 2021, 15:11 WIB
Tidak Hanya Moeldoko, Mantan Panglima TNI Ini Juga Pernah Diajak Mengkudeta AHY : Wih Menarik Juga
Tidak Hanya Moeldoko, Mantan Panglima TNI Ini Juga Pernah Diajak Mengkudeta AHY : Wih Menarik Juga /Pikiran-Rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila/

"Kedatangan saya hari ini dengan niat yang untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan HAM dan tentu jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan keberatan agar Kementerian Hukum dan HAM menolak," kata AHY di gedung AHU Kemenkumham, Jakarta.

Lebih lanjut AHY juga menyebut bila KLB yang dipimpim oleh Jhoni Allen Marbun tersebut abal-abal dan tidak sesuai dengan AD/ART Parta Demokrat.

Selain itu, AHY juga mengatakan bila peserta KLB di Deli Serdang bukan pemilik suara sah sesuai dengan AD/ART.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Ini Bocoran Love Alarm Season 2 yang Dibagikan para Aktornya

Baca Juga: Partai Demokrat Pimpinan AHY Resmi Laporkan KLB Deli Serdang ke Kemenkumham

"Mereka hanya dijaketkan, diberikan jas Partai Demokrat seolah-olah seperti pemegang suara yang sah. Selain itu, proses pengambilan keputusan pun tidak sah. Kuorumnya tidak terpenuhi sama sekali," ujarnya.

Sebelumnya, Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada pemerintah. Hal tersebut menyikapi perkembangan situasi yang makin memburuk, ditandai oleh upaya penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulisnya. Dia menyampaikan surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah