Nurdin Abdullah Ditetapkan Tersangka, PDIP: Kami Sangat Kaget, Rekam Jejak Beliau Sangat Baik

- 28 Februari 2021, 13:25 WIB
 Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021 dini hari. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021 dini hari. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa. /


PR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah sebagai tersangka penerimaan suap atau gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Sulsel.

Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa DPP PDI Perjuangan belum terpikir untuk mengganti Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dengan kader lain.

Pasalnya, secara internal PDI Perjuangan masih syok dan tidak percaya terkait kabar operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Sempat Kagum dengan Sosok Nurdin Abdullah, Said Didu: Siapa yang Merusak Beliau?

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau dan Macan Hari Ini, 28 Februari 2021: Hari Keberuntungan Buat Kerbau

Selain menjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dikenal juga sebagai Guru Besar Fakultas Kehutanan di Universitas Hasanuddin (Unhas).

“Kami belum memikirkan ke sana (mengganti Nurdin) karena kami juga syok. Kami sangat kaget karena beliau itu rekam jejaknya, kan sangat baik,” kata Hasto Kristiyanto pada Minggu, 28 Februari 2021 di Pintu silang Monumen Nasional (Monas), seberang Gedung Indosat, Jakarta Pusat, dilansir PRBogor.com dari Antara.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa selain dikenal sebagai sosok yang mendalami ilmu pertanian, Nurdin Abdullah adalah sosok yang mendedikasikan diri kepada kepentingan masyarakatnya, khususnya kaum petani.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini Libra, Scorpio dan Sagitarius 28 Februari 2021: Kesehatan, Cinta hingga Pekerjaan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini Cancer, Leo dan Virgo, 28 Februari 2021: Mulai Kesehatan, Cinta hingga Pekerjaan

Meskipun pihaknya masih terkejut atas OTT yang menjerat kadernya, Hasto Kristiyanto berpendapat bahwa partai tidak boleh intervensi hukum.

“Sehingga kami sangat kaget atas kejadian (penangkapan Nurdin) tersebut, tetapi partai memang tidak boleh intervensi hukum,” ujar Hasto.

Namun, ia tidak menampik jika ada masukan dari jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan agar Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan melakukan advokasi terhadap Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Kronologi OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Cs, Koper Berisi Uang Rp2 Miliar pun Disita KPK

“Masukan yang diberikan dari jajaran DPD agar partai melakukan advokasi tapi kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hal tersebut," ucap Hasto.

Diberitakan sebelumnya, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dilansir PRBogor.com dalam konferensi pers yang disiarkan di channel Youtube KPK, Minggu, 28 Februari 2021 sekitar pukul 00.45 WIB.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Minggu, 28 Februari 2021: Taurus Coba Setia, Gemini Hati-Hati dengan Ucapan

Firli mengatakan, Edy Rahmat (ER) merupakan Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara itu, Agung Sucipto (AS) merupakan seorang kontraktor.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan enam orang, yaitu AS, NY, SB, ER, IF, dan NA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan, Jumat, 26 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 WITA.

"Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel," ujar Firli.

Baca Juga: Bantah Terlibat Kasus Suap, Nurdin Abdullah Ngaku Tak Tahu Apa-Apa 'Saya Ikhlas Menjalani Proses Hukum'

Baca Juga: Masih Bertengger di Puncak, Begini Adu Persaingan Rating KDrama The Penthouse 2 dan Vincenzo

Firli menjelaskan, Agung telah lama kenal baik dengan Nurdin yang berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan. Terlebih, Agung sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel.

Menurut Firli, sejak Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara Agung dengan Edy Rahmat sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah untuk bisa memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

"Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Agung Sucipto," ucapnya.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x