KPK Resmi Tetapkan Gubernur Nurdin Abdullah Tersangka Terkait Kasus Suap Proyek Infrastruktur Sulsel

- 28 Februari 2021, 03:28 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (berompi oranye) di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 28 Februari 2021.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (berompi oranye) di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 28 Februari 2021. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/


PR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah sebagai tersangka penerimaan suap atau gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Sulsel.

Nurdin Abdullah pun akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, setelah menjalani isolasi mandiri sebagai protokol kesehatan Covid-19.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Baca Juga: Sule Diselingkuhi Nathalie Holscher? Sebelum Pernikahnya, Ayah Rizky Febian Ungkap Peran sang Manajer

Baca Juga: Kim Kurniawan Pilih Tinggalkan Persib Hanya Hitungan Jam Sebelum Tanda Tangan Kontrak Baru

"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dilansir PRBogor.com dalam konferensi pers yang disiarkan di channel Youtube KPK, Minggu, 28 Februari 2021 sekitar pukul 00.45 WIB.

Firli mengatakan, Edy Rahmat (ER) merupakan Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara itu, Agung Sucipto (AS) merupakan seorang kontraktor.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan enam orang, yaitu AS, NY, SB, ER, IF, dan NA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan, Jumat, 26 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 WITA.

Baca Juga: Saat Istri dan Keluarga Anggota DPR Divaksin Covid-19 Serentak, Sekjen: Mereka Harus Dilindungi

"Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel," ujar Firli.

Firli menjelaskan, Agung telah lama kenal baik dengan Nurdin yang berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan. Terlebih, Agung sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel.

Menurut Firli, sejak Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara Agung dengan Edy Rahmat sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah untuk bisa memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

Baca Juga: Ingin Atasi Banjir, Pansus DPRD Jakarta Malah Studi Banding ke Daerah Banjir, Gerindra: Harusnya ke Jepang

Baca Juga: Kena OTT KPK, Berikut Harta Kekayaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah hingga Capai Rp 51,3 Miliar

"Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Agung Sucipto," ucapnya.

Firli menyebut, pada Februari 2021, ketika Nurdin Abdullah sedang berada di Bulukumba bertemu dengan Edy Rahmat dan juga Agung yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira. Dalam pertemuan itu, Nurdin menyampaikan pada Edy Rahmat bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali di kerjakan oleh Agung.

Baca Juga: Untuk Wanita, Dilarang Periksa Payudara Usai Divaksin, Ini Penjelasan Dokter hingga Dilarang Stres

"Kemudian Nurdin memberikan persetujuan dan memerintahkan Edy untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD 2022," ungkap dia.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x