PR BOGOR - Fraksi PAN, Lukmanul Hakim mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi tegas untuk pengusaha tempat hiburan malam (THM) yang bandel.
Dikatakan Lukman, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, banyak THM bandel agar tetap bisa beroperasi.
Lukman mengatakan banyak THM yang menyamarkan usahanya sebagai restoran atau cafe.
Baca Juga: Mencengangkan! Yuk, Throwback 5 Hal Gila dalam Episode Perdana The Penthouse Season 2
Salah satunya, terbukti dengan adanya kasus penembakan yang terjadi RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis 25 Februari 2021.
Diberitakan sebelumnya, insiden penembakan tersebut terjadi di Kafe Raja Murah, oknum polisi Bripka CS menewaskan tiga orang, dua karyawan kafe dan seorang anggota TNI.
Selain itu, Kafe Raja Murah tidak memiliki izin terdaftar dari pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) DKI Jakarta. Tempat makan tersebut hanya memiliki izin usaha mikro di Online Single Submission (OSS).
Usai insiden penembakan terjadi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat resmi tutup permanen Kafe Raja Murah (RM).
Penutupan permanen dilakukan dengan memasang segel tanda tutup permanen pada Jumat pagi, 26 Februari 2021 sekira pukul 09:30 WIB, disaksikan perwakilan pemilik usaha, serta pembacaan BAP (berita acara pemeriksaan).
"Jangan menunggu kasusnya ramai baru ditutup. Kalau sudah bandel, langsung sikat saja. Tutup permanen kalau perlu," kata Lukman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 27 Februari 2021.
Lebih lanjut, Lukmanul Hakim mengakui bahwa pengawasan terhadap perizinan usaha di DKI Jakarta dan sekitarnya masih sangat lemah.
"Dan saya dengar infonya, mereka ini bukan sekali dua kali melanggar," ujar Lukman.
Lukman pun meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan edukasi kepada para pengusaha.
"Banyak THM yang kerap mengabaikan aturan pembatasan kapasitas pengunjung," ucapnya.
Anggota Komisi A DPRD DKI ini juga mendesak Pemprov DKI Jakarta memperketat pengawasan.
Lukmanul juga meminta Pemprov DKI, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengevaluasi izin usaha restoran di Jakarta.
"Agar kasus serupa tidak terulang kembali," tuturnya. ***