Penembakan Cengkareng, Kodam Jaya 'Harap Satuan yang Ada di Jakarta Tidak Buat Isu-isu Miring'

- 25 Februari 2021, 14:28 WIB
Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman (tengah).
Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman (tengah). /Dok. PMJ/Fjr/Dok. PMJ

PR BOGOR - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman berharap seluruh personel TNI maupun Polri tetap menjaga sinergi keduanya atas terjadinya tragedi penembakan di Jakarta Barat.

Sebagai informasi, tersangka berinisial Bripka CS telah menewaskan tiga orang hingga meninggal dunia dan salah satunya anggota TNI AD.

Kejadian penembakan oleh Bripka CS terjadi di sebuah kafe di Cengkareng Barat, Jakarta Barat pada Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Soroti Kerumunan Jokowi di NTT, Politisi Demokrat: Teringat dengan Masyarakat Sambut Habib Rizieq di Bandara

Korban anggota TNI AD yang meninggal dunia berinisial S. FSM sebagai pelayanan di kafe tersebut dan M seorang kasir.

Sementara korban yang mengalami luka-luka diduga merupakan manager RM Kafe yang berinisial H.

Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Inf Herwin dalam konferensi pers mengatakan bahwa dirinya berharap jajaan TNI di bawah komando Kodam Jaya tidak membuat isu miring atas kejadian tersebut.

Baca Juga: Soroti Kerumunan Jokowi di NTT, Said Didu: Dengan Bangga Melakukan Sesuatu yang Ia Larang kepada Rakyatnya

"Pesan ini disampaikan agar satuan di bawah Kodam Jaya maupun yang ada di Jakarta tidak membuat isu-isu yang dapat merusak stabilitas keamanan di Ibu Kota," katanya.

"Ini yang kami sampaikan kepada rekan-rekan baik prajurit di lapangan agar tidak terjadi dinamika yang terprovokasi, kita tetap mengharapkan sinergi antara TNI-Polri," tambahnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran menegaskan Bripka CS akan dijerat Pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik.

Baca Juga: Penembakan Cengkareng, Kapolda Metro Jaya Sebut Bripka CS Dijerat 338 KUHP dan Kode Etik

Pasal 338 KUHP merupakan aturan yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bunyi pasal 338 KUHP.

Disamping itu, Fadil memastikan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi.

Baca Juga: Lirik lagu #VirgounUnplugged 'Negeri di Awan', Virgoun Mengaku Terispirasi Katon Bagaskara

"Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," ujar Fadil.

Kejadian penembakan oleh oknum polisi tersebut diduga berawal saat tersangka yang diduga awalnya diduga anggota polisi datang bersama rekannya ke RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis, 25 Februari 2021 dini hari.

Pelaku datang sekitar pukul 02.00 WIB bersama temannya. Setibanya di RM Kafe ini, pelaku langsung memesan minuman.

Baca Juga: Oknum Polisi Jual Senpi ke Pemberontak KKB di Papua, Politisi PKS HNW: NKRI Harga Mati

Namun, saat kafe hendak tutup dan pelanggan lain juga membubarkan diri, pelaku kemudian ditagih bill pembayaran minumannya sebesar Rp3.335.000.

Oknum polisi ini malah menolak tagihan dari korban. Korban S kemudian menegur pelaku sehingga terjadi cekcok.

Saat itu pelaku yang diduga merupakan anggota kepolisian mengeluarkan senjata api di tangan kanannya.***

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah