Penembakan Cengkareng, Kodam Jaya 'Harap Satuan yang Ada di Jakarta Tidak Buat Isu-isu Miring'

- 25 Februari 2021, 14:28 WIB
Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman (tengah).
Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman (tengah). /Dok. PMJ/Fjr/Dok. PMJ

"Ini yang kami sampaikan kepada rekan-rekan baik prajurit di lapangan agar tidak terjadi dinamika yang terprovokasi, kita tetap mengharapkan sinergi antara TNI-Polri," tambahnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran menegaskan Bripka CS akan dijerat Pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik.

Baca Juga: Penembakan Cengkareng, Kapolda Metro Jaya Sebut Bripka CS Dijerat 338 KUHP dan Kode Etik

Pasal 338 KUHP merupakan aturan yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bunyi pasal 338 KUHP.

Disamping itu, Fadil memastikan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi.

Baca Juga: Lirik lagu #VirgounUnplugged 'Negeri di Awan', Virgoun Mengaku Terispirasi Katon Bagaskara

"Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," ujar Fadil.

Kejadian penembakan oleh oknum polisi tersebut diduga berawal saat tersangka yang diduga awalnya diduga anggota polisi datang bersama rekannya ke RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis, 25 Februari 2021 dini hari.

Pelaku datang sekitar pukul 02.00 WIB bersama temannya. Setibanya di RM Kafe ini, pelaku langsung memesan minuman.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah