Di sisi lain, Juru Bicara GAR ITB Shinta Madisari menegaskan, pihaknya melaporkan eks Ketum Muhammadiyah Din Syamsuddin ke Badan Kepegawaian negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
GAR ITB meminta Din dikenai sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku.
Din dilaporkan lewat surat terbuka nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 yang diklaim diteken 1.977 alumni ITB lintas angkatan dan jurusan tertanggal 28 Oktober 2020 lalu.
Aduan tersebut dilayangkan ke BKN dan KASN lantaran Din tercatat sebagai ASN.
Dugaan pelanggaran etik
Din masih menjabat sebagai dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Shinta menegaskan, pelaporan bukan mengarah ke soal radikalisme, namun terkait pelanggaran disiplin dan etika sebagai ASN.
“Din itu masih ASN. Jadi yang kami laporkan adalah dugaan pelanggaran, dan etika, disiplin, untuk aturan ASN."
"Kita enggak ada tuh nulis-nulis masalah, sebab kami tak berhak mendeskripsikan apakah itu masuk pada pelanggaran radikalisme atau bukan,” katanya.***