Syarat Dapat Bantuan Subsidi KPR hingga Rp40 Juta, Gaji Minimal Rp6 Juta Perbulan hingga Punya Rekening BTN

- 14 Februari 2021, 15:48 WIB
Ilustrasi KPR Subsidi FLPP di tahun 2021.
Ilustrasi KPR Subsidi FLPP di tahun 2021. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

PR BOGOR - Program pemerintah yang dinamakan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi (KPR Subsidi) dengan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).

Program ini merupakan hasil kerjasama antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Satuan Kerja Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan Direktorat Jendral Pembiayaan Infrastruktru Pekerjaan Umum dan Perumahaan Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dapatkan bantuan KPR bersubsidi dengan memenuhi persyaratan berikut:

Baca Juga: Gempa Bumi 7,3 Magnitudo Guncang Jepang, Kemlu Pastikan Tak Ada Korban WNI

1. Diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

2. Penghasilan pemohon sesuai dengan zona wilayah, yaitu berkisaran Rp6 juta sampai Rp8 juta per bulan

3. Wajib memiliki tabungan Bank BTN selama minimal tiga bulan

Baca Juga: Menag Gus Yaqut Tegas Serukan Hal Ini saat Tahu Din Syamsuddin Diserang dengan Stempel Radikal

4. Belum Pernah memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah

5. Bisa digunakan untuk kredit pemilikan rumah taoak, dan rumah yang dibangun secara swadaya

6. Batas harga akan bergantung pada zona lokasi yang di tetapkan oleh Kementrian PUPR

Baca Juga: BlackBerry Comeback Tahun Ini! Ponsel Primadona 'Jadul' Dikabarkan Hadir dengan Keyboard Fisik 

“Kami berterima kasih atas kepercayaan pemerintah melalui Kementrian PUPR kepada Bank BTN. Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang berada di seluruh Indonesia," ujar Hirwandi.

Sementara itu, Direktorat Jendral Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahaan Kementrian PUPR.

Mengungkapkan anggaran untuk dana fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan (FLPP) sebesar Rp. 16,66 triliun bagi 157.500 unit rumah subsidi pada Tahun 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, 14 Februari 2021: Akankan Andin Mencabut Gugatan Cerainya?

FLPP adalah dukungan fasilitas pembiayaan perumahan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaanya dilaksanakan oleh kementrian Umum dan Perumahan Rakyat.

Berikut Batasan Harga Sesuai dengan zona lokasi:

1. Rumah tapak : Rp150 juta sampai Rp219 juta

2. Rumah susun : Rp288 juta sampai Rp385 juta

3. Rumah yang dibangun swadaya : Rp120 juta sampai Rp155 juta.***

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah