Mengetahui hal ini, Novel Baswedan menilai aparat keterlaluan. Ia mengatakan bahwa kasus yang menimpa Ustaz Maaher adalah penghinaan.
Baca Juga: Tinjau Banjir Indramayu, Mensos Risma Langung ke Dapur dan Ikut Masak sampai Jam 2 Pagi
Tapi, dalam kondisi sakit sang ustaz justru masih dipaksakan di tahan di Rutan.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho.." tulis Novel Baswedan.
Diketahui, pada Desember 2020 Ustaz Maaher diangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena diduga telah membuat unggahan berupa ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Soni ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.***