RESMI! PPKM Jawa-Bali Berbasis Mikro Berlaku Mulai Besok 9 Februari hingga 22 Februari 2021

- 8 Februari 2021, 11:20 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. /Tangkapan layar Youtube Kemendagri RI

PR BOGOR - Hasil evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Jawa Bali sejak 11 Januari hingga 8 Februari 2021 dinilai tak efektif.

Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPK berbasis mikro.

Dalam surat instruksi Mendagri pun menyatakan bahwa akan ada pembentukan posko penanganan corona Virus Disease (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan.

Baca Juga: Masa Lalu Ridho Rhoma Terkuak: Mantan Pecandu Sabu hingga Rasakan Lantai Penjara

"Pemberlakuan PPKM Mikro berlaku sejak 9 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021," bunyi surat tersebut, dikutip Senin 8 Februari 2021.

Dalam instruksi Mendagri ini, beberapa aturan pokok lebih longgar dibandingkan dengan kebijakan PPKM Jawa-Bali sebelumnya.

Posko-posko di tingkat desa dan kelurahan nantinya akan diketuai oleh kepala desa.

Baca Juga: Lirik Lagu Sugar Kim Wooseok UP10TION Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia, Video Klip Baru Dirilis!

Sementara, posko di tingkat kelurahan akan dipimpin langsung oleh lurah setempat.

Pembanguan posko ini guna melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

Dalam instruksinya, Menteri Tito menyampaikan kepada beberapa kepala daerah prioritas, seperti Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Info Banjir Jakarta Pagi Ini Senin 8 Februari 2021: Hujan Deras, Kampung Melayu hingga Cililitan Terkepung

Untuk wilayah Jawa Barat, daerah prioritas yang dimaksud yakni meliputi Bupati/Wali Kota Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Kemudian, Gubernur Banten meliputi Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Sementara untuk Gubernur Jawa Tengah, meliputi wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.

Baca Juga: Video di Balik Layar Walikota Bogor Mendadak Viral! Kamerawan Abadikan Bima Arya Sembari Tengkurap di Mobil

Gubernur DIY dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Lalu, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.

Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

Baca Juga: Berikut 7 Amalan Ringan dan Mudah Agar Menjadi Ahli Surga, Nomor 6 Sering Dilupakan

Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena dalam pernyataan tertulisnya menuturkan bahwa pendekatan PPKM di level bawah dan mikro skala keluarga kemudian RT dan RW, dusun kampung sangat tepat diterapkan di Tanah Air.

"Para tokoh lokal, ketua RT atau RW, dusun kampung, para tetua di lokal memberi edukasi sesuai dgn bahasa, pola, adat, dan budaya lokasi yang mudah disampaikan," kata Melki, Minggu 7 Februari 2021 kemarin.

"Perlu dilakukan desain program dan langkah konkret disertai operasi yustisi yang terukur," ungkap Politikus Golkar ini. ***

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah