Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa:
Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) untuk yang menetap di Indonesia.
Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik.
Identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan.
Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia.
Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru:
Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi
Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.***