Syarat Bikin SIM Online untuk WNI dan WNA, Jangan Sampai Kurang Berkas

- 5 Februari 2021, 16:27 WIB
Kakorlantas Polri mengeluarkan kebijakan pembuatan SIM akan dilakukan secara online menyusul akan adanya rencana memberlakukan surat tilang
Kakorlantas Polri mengeluarkan kebijakan pembuatan SIM akan dilakukan secara online menyusul akan adanya rencana memberlakukan surat tilang /PIKIRAN RAKYAT

Persyaratan administrasi membuat SIM meliputi :

SIM baru

Perpanjangan SIM;

Pengalihan golongan SIM;

Perubahan data pengemudi;

Penggantian SIM hilang atau rusak;

Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

Persyaratan administrasi membuat SIM baru untuk mengemudikan motor atau mobil perseorangan meliputi :

Mengisi formulir pengajuan SIM

Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x