Persyaratan administrasi membuat SIM meliputi :
SIM baru
Perpanjangan SIM;
Pengalihan golongan SIM;
Perubahan data pengemudi;
Penggantian SIM hilang atau rusak;
Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.
Persyaratan administrasi membuat SIM baru untuk mengemudikan motor atau mobil perseorangan meliputi :
Mengisi formulir pengajuan SIM
Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.