Syarat Bikin SIM Online untuk WNI dan WNA, Jangan Sampai Kurang Berkas

- 5 Februari 2021, 16:27 WIB
Kakorlantas Polri mengeluarkan kebijakan pembuatan SIM akan dilakukan secara online menyusul akan adanya rencana memberlakukan surat tilang
Kakorlantas Polri mengeluarkan kebijakan pembuatan SIM akan dilakukan secara online menyusul akan adanya rencana memberlakukan surat tilang /PIKIRAN RAKYAT

Persyaratan usia memiliki SIM meliputi :

Usia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;

Usia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan;

Usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.

Usia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;

Usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan

Usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

Baca Juga: Gak Perlu Ribet! Sebentar Lagi Ujian Teori SIM Bisa Dilakukan Secara Online

Persyaratan usia di atas berlaku untuk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

2. Administrasi

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x