Syarat Bikin SIM Online untuk WNI dan WNA, Jangan Sampai Kurang Berkas

- 5 Februari 2021, 16:27 WIB
Kakorlantas Polri mengeluarkan kebijakan pembuatan SIM akan dilakukan secara online menyusul akan adanya rencana memberlakukan surat tilang
Kakorlantas Polri mengeluarkan kebijakan pembuatan SIM akan dilakukan secara online menyusul akan adanya rencana memberlakukan surat tilang /PIKIRAN RAKYAT

 

PR BOGOR - Setelah tahu informasi mengenai pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online, maka perhatikan syarat-syaratnya.

Syarat-syarat ini penting untuk diperhatikan agar Anda sebagai pemohon SIM baru, tinggal mengikuti teori dan praktek.

Pada artikel PRBogor.com sebelumnya, dijelaskan tentang sejumlah hal yang perlu diperhatikan saat membuat SIM secara online: Baca Juga: Cara Bikin SIM Online, Perhatikan Ujian Teori hingga Praktek, Mudah dan Tak Ribet

Berikut adalah adalah persyaratan pendaftaran SIM online.

Sebelum Anda masuk atau daftar SIM Online, jangan lupa untuk memenuhi terlebih dahulu berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar SIM.

Dilansir dari laman sim.korlantas.polri.go.id, berikut merupakan persyaratan daftar SIM Online.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang hingga 18 Februari 2021, Lengkapi Persyaratan Ini saat Datang ke BRI

Syarat Surat Keterangan Domisili dan Prosedur Pembuatannya

1. Usia

Persyaratan usia memiliki SIM meliputi :

Usia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;

Usia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan;

Usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.

Usia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;

Usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan

Usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

Baca Juga: Gak Perlu Ribet! Sebentar Lagi Ujian Teori SIM Bisa Dilakukan Secara Online

Persyaratan usia di atas berlaku untuk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

2. Administrasi

Persyaratan administrasi membuat SIM meliputi :

SIM baru

Perpanjangan SIM;

Pengalihan golongan SIM;

Perubahan data pengemudi;

Penggantian SIM hilang atau rusak;

Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

Persyaratan administrasi membuat SIM baru untuk mengemudikan motor atau mobil perseorangan meliputi :

Mengisi formulir pengajuan SIM

Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa:

Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) untuk yang menetap di Indonesia.

Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik.

Identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan.

Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia.

Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru:

Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi

Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.***

 

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x