PR BOGOR - Indonesia resmi masuk daftar negara atau warga negara asing yang dilarang masuk ke wilayah Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi mengumumkan keputusan tersebut mulai 3 Februari 2021 kemarin.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia, pelarangan WNI masuk Arab Saudi ini belum diketahui akan berlaku hingga kapan.
Baca Juga: Pariwisata Indonesia dan Terpaan Pandemi Covid-19, Mampu Bertahan Gara-gara Ini
"Pengumuman tersebut berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2021 pukul 21.00 waktu setempat sampai waktu yang belum ditentukan," kata Kemenlu dalam keterangannya itu.
Adapun daftar warga negara yang dilarang masuk Arab Saudi adalah sebagai berikut :
Baca Juga: Insentif Tenaga Kesehatan Dipotong hingga 50 Persen, Sri Mulyani: Dapat Diperpanjang Kembali
Indonesia
Argentina
Uni Emirat Arab
Amerika Serikat
Brazil
Jerman
Inggris
Jepang
Italia
Pakistan
Irlandia
Portugal
Turki
Afrika Selatan
Swedia
Swiss
Perancis
Lebanon
Mesir
India