"Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan 10 perusahaan. Terdiri dari 2 perusahaan di Jakarta Pusat, 2 perusahaan di Jakarta Utara, 1 perusahaan di Jakarta Timur dan 5 perusahaan di Jakarta Selatan," tutur dia.
Perlu diketahui, menurut data dari Disnakertrans setidaknya ada sebanyak 82.637 perusahaan di wilayah Jakarta, di antaranya 54.583 perusahaan mikro, 13.160 perusahaan kecil, 10.726 perusahaan menengah, serta ada sebanyak 4.168 perusahaan besar.***