Untuk mendalami kondisi MA, polisi juga akan memeriksa kejiwaannya.
MA dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.***
Untuk mendalami kondisi MA, polisi juga akan memeriksa kejiwaannya.
MA dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.***
Editor: Rizki Laelani