Dikatakan Ashari Syam, Nurdiana merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Perencanaan SDM Kesehatan (PPSDM) di Kementerian Kesehatan RI.
Pada tahun 2016 lalu, Mahkamah Agung (MA) memvonis Nurdiana dengan hukumanan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat 22 Januari 2021: Ada Indosiar, SCTV, dan RCTI
Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Oleh karena itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni uang pengganti sebesar Rp200 juta dikompensasi dengan uang yang telah dikembalikan Rp100 juta.
Kompensasi tersebut dalam tenggat waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga: Naik Rp18.000! Update Harga Emas Hari Ini Jumat 22 Januari: Antam Rp1.948.000 per 2 Gram
"Kalau masih ada sisa uang pengganti yang belum dibayar maka terpidana wajib membayar sisanya dengan sukarela atau menyita harta bendanya atau menjalani pidana penjara sesuai yang disebutkan dalam vonis pengadilan," kata Ashari.
Sebagai informasi, Nurdiana telah dianggap melakukan tindak pidana korupsi.
Nurdiana diduga memperkaya diri sendiri, menyalahugunakan wewenang, melakukan kegiatan fiktif di Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan (Pusrengun) Badan PPSDM Kemenkes RI bersama Devi Sarah.