Terkait Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp43 Triliun, Hidayat Nur Wahid: Usut Tuntas!

- 21 Januari 2021, 10:31 WIB
Hidayat Nur Wahid memberikan komentar perihal korupsi BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp43 triliun.*
Hidayat Nur Wahid memberikan komentar perihal korupsi BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp43 triliun.* /Dok. PKS

PR BOGOR - Mencuat dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan dengan meraup keuntungan mencapai Rp43 triliun.

Hal ini membuat Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid merasa geram atas dugaan korupsi tersebut.

Geram akan kabar tersebut, Hidayat Nur Wahid pun meminta langsung Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menonton Drakor hingga Sebut Kata 'Oppa' di Korea Utara Bisa Dipenjara 15 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, Hidayat Nur Wahid pun berharap kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri pun bisa segera dituntaskan.

Hal tersebut diungkapkannya dalam akun Twitter pribadinya yang diunggah pada Rabu 20 Januari 2021.

"Penting kejagung mengusut tuntas dugaan korupsi BPJS se nilai Rp43 T," tulisnya dikutip dalam akun Twitter @hnurwahid.

Baca Juga: Daftar Harga Emas Hari Ini, Kamis 21 Januari 2021: Antam Rp1.930.000 per Dua Gram

“Juga kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri yang nilainya Rp belasan T,” sambung Hidayat Nur Wahid, sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-tasikmalaya.com sebelumnya dalam artikel "BPJS Ketanagakerjaan Diduga Korupsi Rp 43 Triliun, Hidayat Nur Wahid : Kembalikan Uangnya".

Bahkan Hidayat Nur Wahid berharap perusahaan yang diduga telah melakukan tindak korupsi dapat mengembalikan uang kepada masyarakat.

Selain itu, pria yang akrab disapa HNW ini memiliki harapan untuk Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mampu membasmi koruptor kelas atas.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Kamis 21 Januari 2021: Ada NET TV, ANTV, dan tvOne

“Dan kembalikan uangnya kepada warga yang berhak. Agar Rakyat selamat, dan semangati @KPK_RI basmi korupsi. Apalagi yang kelas-kelas Ikan Paus seperti ini,” pungkas Hidayat Nur Wahid.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

Sebelumnya, berdasarkan Kejagung, ada dugaan korupsi dana pengelolaan keuangan dan dana investasi yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp43 triliun.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Bogor Hari Ini, Kamis 21 Januari 2021: Terjadi hingga Sore Hari

“Adapun 20 orang saksi merupakan pejabat dan karyawan kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta,” ungkap Eben.

Pemeriksaan oleh Kejagung tersebut, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd2/01/2021.

Eben menambahkan, pihak Kejagung telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan pada Senin, 18 Januari 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Kamis 21 Januari 2021 di RCTI, Trans TV, dan Trans 7: Ada Ikatan Cinta

Berdasarkan penyidikan tersebut, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp43 triliun di BPJS Ketenagakerjaan.*** (Silmi Fadillah Meitasnia/Pikiranrakyat-tasikmalaya.com)

 

Editor: Yuni

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x