Menonton Drakor hingga Sebut Kata 'Oppa' di Korea Utara Bisa Dipenjara 15 Tahun Penjara

- 21 Januari 2021, 10:14 WIB
Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un.
Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un. //The Washington Post

PR BOGOR - Secara tegas, pemimpin Korea Utara Kim Jong Un melarang warganya menikmati hiburan Korea Selatan.

Kim Jong Un secara tegas akan memberikan denda berat dan hukuman penjara bagi warga Korea Utara yang ketahuan menikmati hiburan Korea Selatan.

Tidak hanya itu, warga Korea Utara pun tidak diperbolehkan berbicara menirukan gaya orang Korea Selatan.

Baca Juga: Daftar Harga Emas Hari Ini, Kamis 21 Januari 2021: Antam Rp1.930.000 per Dua Gram

Hukuman tersebut akan diberikan kepada orangtua yang anaknya yang terciduk melakukan pelanggaran tersebut.

Hukuman yang diberikan pun tidak main-main. Pemerintah Korea Utara memberikan hukuman penjara 15 tahun bagi siapa saja yang tertangkap mengonsumsi hiburan dari Korea Selatan.

Berdasarkan keterangan yang diberikan Rimjin-gang, majalah yang berbasis di Jepang yang juga mengumpulkan sumber-sumber di Korea Utara, bulan ini melaporkan bahwa Undang-Undang baru melarang warga Korea Utara berbicara atau menulis dalam gaya Korea Selatan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Kamis 21 Januari 2021: Ada NET TV, ANTV, dan tvOne

Melalui pernyataan tertulis Kim Jong Un, pemimpin Korea Utara tersebut mengkritik praktik umum di Korea Selatan yang menggunakan istilah seperti ‘oppa’ (kakak laki-laki) dan ‘dong-saeng’ (adik perempuan, saudara laki-laki).

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x