Berulang Kali Kencan di Kamar Mandi RSD Wisma Atlet, Tersangka Kasus Asusila Diancam 6 Tahun Penjara

- 20 Januari 2021, 09:17 WIB
Ilustrasi tindakan asusila sesama jenis.
Ilustrasi tindakan asusila sesama jenis. /Pixabay

PR BOGOR - Kini kasus tindak asusila sesama jenis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, mulai babak baru.

Pasalnya, penyidik telah menetapkan pasien Covid-19 GM (23) sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.

Kasus asusila sesama jenis itu juga menyeret salah satu nama perawat atau tenaga kesehatan (nakes).

Baca Juga: 7 Kriteria Pekerja yang Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji, Salah Satunya Terdaftar Program Kartu Prakerja

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin.

Dalam kasus ini, terungkap fakta baru bahwa tersangka GM ternyata berkenalan dengan nakes lewat aplikasi kencan penyuka sesama jenis.

Dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Burhanuddin menjelaskan tersangka GM dan lawan mainnya mempunyai aplikasi kencan sesama jenis yang sama.

Baca Juga: Banjir Bandang Menerjang Cisarua Bogor, Menurut BNPB Ternyata Ini Pemicu Terjadinya Bencana Tersebut

"Kasus ini dari tersangka dengan teman mainnya (nakes) orang yang suka sesama jenis. Mereka memiliki suatu aplikasi (kencan sesama jenis) dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga," tutur Burhanuddin.

Sebelum melakukan hubungan badan, tersangka GM dan oknum nakes sempat bertukar nomor telepon dan berkomunikasi secara intens.

Menurut keterangan Burhanudin, keduanya bertemu di RSD Wisma Atlet Tower 5 untuk melakukan hubungan badan sesama jenis.

Baca Juga: Intip Peruntungan Asmara Hari Ini! Ramalan Zodiak Aquarius, Capricorn, dan Pisces 20 Januari 2021

Keduanya melakukan hubungan sesama jenis di dalam toilet, bahkan dilakukan berulang kali.

"Tenaga kesehatan itu membuka pakaian alat pelindung diri (APD)-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower V. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," katanya.

Sebelumnya, kabar tindak asusila sesama jenis itu berawal dari sebuah cuitan dari salah satu pengguna Twitter yakni @bottialter.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Rabu 20 Januari 2021 di Trans TV, Trans 7, SCTV hingga Global TV

Sejak cuitan tersebut viral, warganet pun beramai-ramai melaporkan akun tersebut ke pihak berwenang.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tersangka GM bakal dapat dipidana paling lama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar,” katanya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x