Berulang Kali Kencan di Kamar Mandi RSD Wisma Atlet, Tersangka Kasus Asusila Diancam 6 Tahun Penjara

- 20 Januari 2021, 09:17 WIB
Ilustrasi tindakan asusila sesama jenis.
Ilustrasi tindakan asusila sesama jenis. /Pixabay

PR BOGOR - Kini kasus tindak asusila sesama jenis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, mulai babak baru.

Pasalnya, penyidik telah menetapkan pasien Covid-19 GM (23) sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.

Kasus asusila sesama jenis itu juga menyeret salah satu nama perawat atau tenaga kesehatan (nakes).

Baca Juga: 7 Kriteria Pekerja yang Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji, Salah Satunya Terdaftar Program Kartu Prakerja

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin.

Dalam kasus ini, terungkap fakta baru bahwa tersangka GM ternyata berkenalan dengan nakes lewat aplikasi kencan penyuka sesama jenis.

Dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Burhanuddin menjelaskan tersangka GM dan lawan mainnya mempunyai aplikasi kencan sesama jenis yang sama.

Baca Juga: Banjir Bandang Menerjang Cisarua Bogor, Menurut BNPB Ternyata Ini Pemicu Terjadinya Bencana Tersebut

"Kasus ini dari tersangka dengan teman mainnya (nakes) orang yang suka sesama jenis. Mereka memiliki suatu aplikasi (kencan sesama jenis) dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga," tutur Burhanuddin.

Sebelum melakukan hubungan badan, tersangka GM dan oknum nakes sempat bertukar nomor telepon dan berkomunikasi secara intens.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x