Di sisi lain, Kristen Gray yang sudah menetap di Bali selama 6 bulan, bisa datang ke Indonesia melalui Visa B211-A bersama pasangan sesama jenisnya yang bernama Saundra.
Dari izin tinggal yang ia ajukan kepada Ditjen Imigrasi pada 2 Desember 2020, ia meminta agar bisa tinggal di Banjar Penestanan Ubud Gianyar, Bali.
Ternyata ia sudah mendapatkan izin tinggal di Indonesia dalam waktu yang cukup lama.
Dari data Ditjen Imigrasi, Kristen Gray memiliki izin tinggal di Indonesia dari 18 September 2014 sampai dengan 17 September 2024.
Kini keberadaan dari Kristen Gray sudah terendus oleh pihak Ditjen Imigrasi.
Saat alamatnya di Banjar Penestanan Ubud Gianyar dikunjungi, tim memang tidak menemukan adanya ia di sana.
Tetapi, dari seorang sponsor Kristen Gray yang bernama I GST NGR Widyantara, Kristen Gray disebutkan tinggal di Palm Terace Banjar Abang Kelod, Abang Karangasem.
I GST NGR Widyantara pun berjanji membantu pihak Ditjen Imigrasi untuk menghubungi Kristen Gray.
Sang WNA AS akan diminta datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar untuk menjalani pemeriksaan.***