Tinggal di Ubud Bali, Kristen Gray Ternyata Kantongi Izin Tinggal hingga 2024, Bisakah Dideportasi?

- 19 Januari 2021, 20:10 WIB
Kristen Gray, Bule yang Dihujat Gegara Ajarkan Cara Tinggal di Bali Saat Pandemi, Akhirnya Diburu Petugas.
Kristen Gray, Bule yang Dihujat Gegara Ajarkan Cara Tinggal di Bali Saat Pandemi, Akhirnya Diburu Petugas. /Tangkap layar YouTube/Love Saundra

PR BOGOR - Gara-gara bikin gaduh di media sosial, warga negara asing asal Amerika Serikat (AS), Kristen Gray mendapat hukuman setimpal. Kristen Gray yang saat ini berada di Bali sudah lebih dulu "dihajar" netizen, kemudian oleh pemerintah Indonesia akan segera dideportasi.

Sebelumnya, Kristen Gray membuat unggahan tentang dirinya yang tinggal di Bali selama 6 bulan terakhir.

Kristen Gray bercerita sedang tinggal di Bali. Dia merasa hidupnya damai karena biaya yang lebih murah dibanding saat tinggal di Amerika Serikat.

Baca Juga: Innaalillaahi! Seluruh Kecamatan di Kabupaten Bogor Berstatus Zona Merah Covid-19

Kekisruhan muncul saat Kristen Gray mengajak warga asing lainnya untuk datang ke Indonesia pada masa pandemi Covid-19.

Kristen Gray juga diduga tidak membayar pajak selama berada di Bali karena mengaku tidak menghasilkan uang rupiah selama berada di Indonesia.

Atas kegaduhan itu, Ditjen Imigrasi Bali langsung bertindak cepat menyelidiki perkara tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Bogor Pakai Aplikasi IDN e-arrival Card untuk Pantau WNA

Dalam rilisnya resminya, seperti dikuti dari Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 19 Januari 2021, Ditjen Imigrasi mengaku pihaknya segera mendeportasi Kristen Gray kembali ke Amerika Serikat.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Imigrasi pada hari ini, Kristen Gray diduga menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat, antara lain:

1. LGBTQF (queer friendly) dimana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak mempermasalahkan adanya hubungan sesama jenis.

2. Menjelaskan kepada WNA lainnya tentang kemudahan akses masuk ke Indonesia padahal saat masa pandemi.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Ikatan Cinta Malam Ini, 19 Januari 2021: Bisakah Al Luluhkan Hati Andin?

Ia diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Bunyi pasal tersebut ialah :

'Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan'

Selain itu penjualan e-book yang ia lakukan dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali juga melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kini WNA viral Kristen Gray pun masih menunggu proses deportasi yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Ia untuk sementara ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sebelum menunggu proses pemulangan.

Di sisi lain, Kristen Gray yang sudah menetap di Bali selama 6 bulan, bisa datang ke Indonesia melalui Visa B211-A bersama pasangan sesama jenisnya yang bernama Saundra.

Dari izin tinggal yang ia ajukan kepada Ditjen Imigrasi pada 2 Desember 2020, ia meminta agar bisa tinggal di Banjar Penestanan Ubud Gianyar, Bali.

Ternyata ia sudah mendapatkan izin tinggal di Indonesia dalam waktu yang cukup lama.

Dari data Ditjen Imigrasi, Kristen Gray memiliki izin tinggal di Indonesia dari 18 September 2014 sampai dengan 17 September 2024.

Kini keberadaan dari Kristen Gray sudah terendus oleh pihak Ditjen Imigrasi.

Saat alamatnya di Banjar Penestanan Ubud Gianyar dikunjungi, tim memang tidak menemukan adanya ia di sana.

Tetapi, dari seorang sponsor Kristen Gray yang bernama I GST NGR Widyantara, Kristen Gray disebutkan tinggal di Palm Terace Banjar Abang Kelod, Abang Karangasem.

I GST NGR Widyantara pun berjanji membantu pihak Ditjen Imigrasi untuk menghubungi Kristen Gray.

Sang WNA AS akan diminta datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar untuk menjalani pemeriksaan.***

 

Editor: Rizki Laelani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x