Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Imigrasi pada hari ini, Kristen Gray diduga menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat, antara lain:
1. LGBTQF (queer friendly) dimana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak mempermasalahkan adanya hubungan sesama jenis.
2. Menjelaskan kepada WNA lainnya tentang kemudahan akses masuk ke Indonesia padahal saat masa pandemi.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Ikatan Cinta Malam Ini, 19 Januari 2021: Bisakah Al Luluhkan Hati Andin?
Ia diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Bunyi pasal tersebut ialah :
'Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan'
Selain itu penjualan e-book yang ia lakukan dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali juga melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kini WNA viral Kristen Gray pun masih menunggu proses deportasi yang akan dilakukan oleh pemerintah.
Ia untuk sementara ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sebelum menunggu proses pemulangan.