Haryono menuturkan, usai mengambil hp, tersangka langsung menonaktifkannya dan mengganti kartu SIM-nya dengan yang baru.
Hingga saat ini, Unit Reskrim Polsek Tulungangung Kota masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk kasus pencurian itu.
Baca Juga: Khawatir Potensi Tsunami, Warga Majene Berbondong-bondong Mengungsi ke Wilayah Pegunungan
Pihaknya juga tengah berupaya melengkapi berkas-berkas tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***