PR BOGOR - Seorang pedagang sayur berjenis kelamin laki-laki yang berinisial FE (45) asal Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung, Jawa Timur, berhasil dibekuk polisi.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tulungagung Kota,” ujar Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Rudi Purwanto melalui Kanit Reskrim AKP Haryono.
Pelaku ditangkap karena kasus pencurian handphone (HP) merek Oppo Reno 4 V senilai Rp4 juta milik tetangganya, Eni Kartika Sari (33).
Baca Juga: Catat! TikTok Awards Indonesia 2020 Akan Digelar Akhir Bulan Ini, Berikut Daftar Nominasinya
Kronologi
Peristiwa terjadi pada Desember 2020. Saat itu, korban meletakkan HP di meja ruang tamu di dalam rumahnya.
“Jadi saat itu, korban meninggalkan HP nya di ruang tamu karena hendak ke dapur. Namun lima menit kemudian saat kembali, ternyata ponselnya sudah tidak ada,” katanya.
Baca Juga: Jelang Big Match Liverpool vs Manchester United, Paul Pogba: Kami Tidak Selevel dengan Liverpool
Sebelum melapor ke polisi, korban sempat mencari ponselnya namun tidak kunjung ditemukan.
Oleh karena itu, korban meyakini bahwa ponsel tersebut telah diambil seseorang.
“Selanjutnya korban memilih mengadukan kejadian tersebut ke polsek,” tutur Haryono.